Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut KPK-TNI Soal Kabasarnas, Andika Perkasa: Hanya Teknis, Tak Batalkan Proses Hukum

Kompas.com - 12/08/2023, 08:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa mengatakan, kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tidak bisa membatalkan proses hukum meski sempat ada "ribut-ribut" antara dua instansi.

Adapun "ribut-ribut" itu terjadi usai Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para perwira tinggi (pati) TNI lantas menggeruduk kantor KPK dan menyatakan tidak terima lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka kepada TNI aktif.

"Kalaupun ada teknis yang kebetulan agak missed, itu soal teknis saja. Tapi bagi saya prinsip tipikor harus diproses. Bisa (dikomunikasikan) dan bisa diperbaiki, tapi tidak kemudian membatalkan proses hukum terhadap tipikor," tegas Andika dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (11/8/2023 malam.

Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang

Andika mengatakan, secara prinsip, kasus yang melibatkan anggota TNI aktif memang diproses di bawah peradilan militer. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

UU ini pun yang diacu oleh para pati saat mendatangi kantor KPK.

"Jadi manakala Kabasarnas diduga melakukan tipikor, seharusnya memang peradilan militer mulai dari penyidiknya polisi militer, penuntut oditur militer, dan dilimpahkan ke peradilan militer," ucap Andika.

Namun, lanjut dia, KPK juga merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk korupsi, suap, dan gratifikasi.

"Jadi menurut saya, KPK juga punya kompetensi kasus yang dilakukan penyidikan atau penyelidikan juga memang sesuai perkembangan. Hanya masalah teknis," beber Andika.

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

Baca juga: Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, TNI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

TNI memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif. Artinya kata dia, hal ini bukan ranah KPK.

"Jadi pada prinsipnya, TNI taat kepada hukum. Apapun aturannya, kita ikut. Sekarang yang kita gunakan adalah aturan yang ada," kata Agung Handoko dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Pengadaan Truk Angkut Basarnas Beda dengan Suap Kabasarnas

Agung menilai, memang sudah ada aturan yang lebih baru dan mengatur proses hukum militer, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 45 beleid tersebut dinyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Artinya, prajurit yang melanggar tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun, jika melanggar tindak pidana militer maka diadili di peradilan militer.

Baca juga: Puspom TNI Periksa 3 Orang yang Diduga Memberi Suap dalam Kasus Korupsi Kabasarnas

Kendati begitu, kata Agung, ada Pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan. Pasal 74 berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan".

"Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com