JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun memaparkan alasan khusus mendorong sistem koneksitas dalam penyidikan kasus dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi.
Menurut Gayus, penyidikan dengan sistem koneksitas merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus yang melibatkan Henri dan Afri bersinggungan dengan kerahasiaan militer. Apalagi keduanya merupakan perwira tinggi dan menengah di TNI Angkatan Udara.
"Kenapa harus ada koneksitas? Jawaban saya adalah koneksitas adalah lembaga bertemunya peran hukum di ranah militer, apalagi ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," kata Gayus dalam keterangannya saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Di sisi lain, Gayus juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya bisa lebih cepat bersikap mengatasi polemik kasus itu.
Menurut dia, jika Presiden Jokowi bersikap tidak diartikan sebagai intervensi atau mencampuri persoalan yudikatif, melainkan menjalankan kewajiban untuk menjaga suasana masyarakat tetap kondusif.
Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas
"Bukan mencampuri tapi mengingatkan. Presiden mengingatkan dan Presiden memahami dengan baik bahwa sesungguhnya masalah ini adalah masalah hukum acara," ujar Gayus.
Menurut Gayus, berkaca dari polemik penanganan kasus Henri dan Afri, Jokowi seharusnya bisa berinisiatif melakukan perbaikan landasan aturan atau undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat mencegah konflik serupa terulang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman dinasnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023) pagi.
“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih.
Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK
Menurutnya, dengan pemeriksaan gabungan atau kolaborasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini akan membuat perkara itu bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing.
Adapun KPK, kata Ali, mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang KPK yang menyatakan lembaga antirasuah menjadi koordinator atau pengendali proses hukum yang melibatkan sipil dan militer.
Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal ini menyebut, tindak pidana yang dilakukan subjek hukum di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka peradilan yang akan mengadili adalah lingkungan peradilan umum.
“Penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.
Baca juga: Soal Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Singgung Skala Prioritas Pimpinan KPK