Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MA Tak Terima PK Prima untuk Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 11/08/2023, 18:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk ikut serta sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Juru bicara MA Suharto mengatakan, MA tak berwenang mengadili sengketa pemilu yang diajukan Prima.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Diperoleh kaidah hukum bahwa putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali," kata Suharto dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

"Maka Putusan PTUN Jakarta Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Baca juga: Projo dan PSI Akui Semakin Mesra, Berharap Bisa Bersama pada Pemilu 2024

Adapun putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).

PK ini dilayangkan Prima pada awal Mei 2023. KPU RI sebagai termohon ketika itu juga menyiapkan kontra memori PK.

PK ini merupakan upaya hukum lanjutan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.

Gugatan ke PTUN Jakarta itu dilayangkan sebab Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyatakan bahwa PK ini diajukan saat itu karena Prima masih ingin "mencari keadilan".

Baca juga: MA Tolak PK Prima untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

Dalam gugatan sengketa ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.

Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Perkara ini berbeda dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Prima yang saat ini masih berstatus kasasi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com