"Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya," kata Kurnia, Senin.
"Majelis komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik," lanjutnya.
Kemudian, dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah. Sehingga, KIP tidak mewajibkan data itu diberikan kepada ICW.
KIP memberi tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, bagi pihak yang merasa berkeberatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Tito Peringatkan Pj Kepala Daerah untuk Netral, Tak Berafiliasi dengan Parpol atau Calon
Apabila tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan.
Mengutip dari Kompas.id, terdapat 271 gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya habis menjelang Pemilu 2024. Posisi kosong ini nantinya akan diisi oleh Pj kepala daerah.
Pada 2022, terdapat 101 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah yang terdiri dari tujuh Pj gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakilnya, serta 18 wali kota dan wakilnya.
Sementara, pada 2023 terdapat 170 posisi yang akan diisi Pj kepala daerah yakni, 17 Pj gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 38 wali kota dan wakilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.