Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit

Kompas.com - 11/08/2023, 11:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI bakal merevisi aturan bantuan hukum dari prajurit. Hal itu imbas dari kasus belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) sempat rapat dengan kami, akan direvisi agar (aturan bantuan hukum) tidak terlalu meluas,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2023).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Aturan itu berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.

Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.

“(Lalu) organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI,” ujar Julius.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro tidak menampik bahwa aturan itu terlalu luas bagi penerima bantuan hukum.

“Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Kresno.

Baca juga: TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin

Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.

Dalam setiap perkara, Kresno mengungkapkan, berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.

“Untuk Babinkum sendiri, yang pasti untuk angkatan juga beda-beda. Itu kami hanya dikasih pidana itu 24 perkara, kemudian perdata 16 perkara,” ujar Kresno.

Revisi aturan itu buntut dari kasus penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.

Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas

Hal itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.

Rosid Hasibuan diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Kamis kemarin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com