Pada saat bersamaan, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun. Akan tetapi, oleh PN Jaksel, istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal semula dituntut 8 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel mengganjar mantan ajudan Ferdy Sambo itu dengan hukuman 13 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma’ruf mulanya juga dituntut 8 tahun penjara. Tetapi, oleh Majelis Hakim PN Jaksel dijatuhi vonis 15 tahun kurungan.
"Kami sampaikan ke teman-teman media bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan," kata Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan kasasi MA terkait hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini.
"Tentu pasti akan dieksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara. Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum. Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Pakar: Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Selesai
Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.
Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.