Salin Artikel

Babak Akhir Upaya Hukum Keluarga Yosua Usai Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo batal dihukum mati. Hukuman pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Padahal, vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya ditolak oleh Hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Tak hanya Sambo, hukuman tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga didiskon oleh MA. Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, disunat dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Putusan MA ini pun menuai kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk pihak keluarga Yosua.

Bagai petir

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua, mengaku sangat terkejut dengan putusan MA tersebut. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Samuel tak menduga MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dan tiga pelaku pembunuhan putranya.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Samuel mengaku tak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA. Katanya, ia dan keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore, setelah dihubungi awak media.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Saat Ferdy Sambo dkk diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitupun dengan proses banding di PT DKI Jakarta.

Namun, tidak dengan MA. Lembaga yudikatif tersebut tiba-tiba saja mengumumkan putusan yang menganulir hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Yosua, tanpa tahu pertimbangannya.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.

Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA ini. Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.

Kecewa berat

Kekecewaan yang sama juga diungkap oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Namun begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dia sebutkan.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Padahal, kata Kamaruddin proses hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah seiring sejalan. Hasil banding menguatkan vonis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Namun, pada akhirnya MA justru mengurangi hukuman para terpidana.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Martin Lukas, juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim MA. Martin menganggap, keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.

"Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin.

Tak bisa ajukan PK

Merespons putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyebut, pihaknya menghormati putusan kasasi MA. Dia berkata, semua tuntutan jaksa masih terakomodir oleh putusan MA.

Ferdy Sambo, misalnya, mulanya dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Namun, oleh PN Jaksel, mantan jenderal bintang dua Polri itu diganjar vonis mati.

Sementara, Ricky Rizal semula dituntut 8 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel mengganjar mantan ajudan Ferdy Sambo itu dengan hukuman 13 tahun penjara.

Lalu, Kuat Ma’ruf mulanya juga dituntut 8 tahun penjara. Tetapi, oleh Majelis Hakim PN Jaksel dijatuhi vonis 15 tahun kurungan.

"Kami sampaikan ke teman-teman media bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan," kata Ketut.

Ketut menambahkan, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan kasasi MA terkait hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini.

Upaya terakhir

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara. Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum. Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/05200051/babak-akhir-upaya-hukum-keluarga-yosua-usai-vonis-mati-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke