Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA ini. Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.
“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tutur dia.
Kekecewaan yang sama juga diungkap oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Namun begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dia sebutkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Padahal, kata Kamaruddin proses hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah seiring sejalan. Hasil banding menguatkan vonis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Namun, pada akhirnya MA justru mengurangi hukuman para terpidana.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Daftar Kekayaan 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo dkk, Ada yang Hartanya Rp 11 Miliar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Martin Lukas, juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim MA. Martin menganggap, keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.
"Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin.
Merespons putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Ketut menyebut, pihaknya menghormati putusan kasasi MA. Dia berkata, semua tuntutan jaksa masih terakomodir oleh putusan MA.
Ferdy Sambo, misalnya, mulanya dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Namun, oleh PN Jaksel, mantan jenderal bintang dua Polri itu diganjar vonis mati.