Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 10/08/2023, 16:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANTIKLIMAKS. Persidangan perkara Ferdy Sambo dkk yang siaran langsungnya di aneka televisi sudah bak sinetron berjilid-jilid di pengadilan tingkat pertama, berakhir dengan vonis kasasi yang lebih rendah.

Dalam perkara hukum yang dibawa hingga ke tingkat kasasi, putusan yang disebut inkracht alias berkekuatan hukum tetap adalah yang diputus di kasasi itu. Eksekusi atas putusan tersebut tidak perlu lagi menunggu upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).

Jadi, bagaimana jalan cerita kasus yang berujung vonis kasasi lebih rendah untuk semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Vonis awal vs vonis kasasi

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023). Istri Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan yang sama.

Beserta pasangan suami istri itu, dua bawahan mereka juga mendapat vonis di atas 10 tahun di PN Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun. Vonis keempat orang ini kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Vonis awal Ferdy Sambo dan Putri CandrawatiARSIP KOMPAS/DICKY Vonis awal Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Namun, oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/8/2023), vonis keempat orang ini mendapat pengurangan. Majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi membatalkan hukuman mati Sambo. Vonisnya diturunkan menjadi penjara seumur hidup. 

Setali tiga uang, Putri pun divonis lebih ringan menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara. 

Posisi kasasi

Bila ada pihak berperkara pidana yang tidak puas dengan putusan bebas di pengadilan tindak pidana, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah kasasi, untuk didapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal perkara pidana tidak diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya berjenjang, yaitu lewat banding di pengadilan tinggi. Bila hasil banding tidak memuaskan juga, upaya hukum berikutnya adalah kasasi.

Putusan di pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan upaya hukum berikutnya akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Namun, bila ada upaya hukum hingga tingkat kasasi, putusan yang dinyatakan mengikat dan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi.

Dalam hal perkara pidana diajukan upaya hukum ke tingkat kasasi, majelis hakim kasasi tidak akan lagi memeriksa bukti dan fakta perkara. Mereka "hanya" akan memeriksa apakah penerapan hukum sudah dilakukan dengan benar pada putusan sebelumnya.  

Terkait perkara Sambo dkk, ketiadaan motif yang bisa dibuktikan di pengadilan tingkat pertama dan kedua, dianggap menjadi dasar "ketidaktepatan" penerapan hukum di putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memeriksa fakta perkara (judexfacti), untuk penggunaan pasal pembunuhan berencana.

Salah satu yang mengemukakan pendapat ini adalah mantan hakim agung Gayus T Lumbuun. Sebagaimana dikutip di Kompas.id, Gayus berpendapat, MA sudah bertindak sebagai judexpuris alias pengadilan yang mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, untuk perkara Sambo dkk ini.

Masih bisa berkurang, tidak bisa diperberat

Dengan tidak dikenakannya hukuman mati untuk Sambo, vonis untuk mantan pemilik bintang tiga di kepolisian ini disebut masih dimungkinkan berkurang.

Terlebih lagi, ada klausul di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memang mengatur dan memungkinkan itu. KUHP baru yang termaktub sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2026.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com