Berdasarkan klausul dalam KUHP baru, vonis seumur hidup memungkinkan untuk berkurang setelah terpidana menjalani 15 tahun masa tahanannya. Bila masa hukuman ini terlewati, terpidana seumur hidup bisa mendapat korting hukuman menjadi penjara 20 tahun, dengan mengajukan permohonan.
Hanya saja, pengurangan hukuman tersebut mensyaratkan pula keberadaan keputusan presiden dengan pertimbangan dari MA untuk bisa diberikan kepada si terpidana seumur hidup.
Keberadaan bukti baru (novum) yang membuat perkara Sambo dkk bisa dibuka kembali di upaya hukum luar biasa PK, pun semata adalah upaya yang bisa dilakukan terpidana.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/4/2023), penuntut umum atau jaksa tidak punya kewenangan untuk mengajukan PK.
Dengan demikian, tak ada lagi upaya hukum yang bisa memperberat kembali hukuman Sambo dkk.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hanya bisa berharap tidak ada "kongkalikong" di balik putusan kasasi Sambo dkk.
Sementara itu, putusan kasasi untuk Sambo dkk ini dinilai juga bukan soal lebih tepat atau tidak tepat. Satu hal yang pasti, putusan hukum bukan alat untuk membalas dendam.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon di Tingkat Kasasi, Pakar: Tepat atau Tidak, Harus Dijalankan!
Dalam bahasa pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tujuan akhir penghukuman justru adalah untuk memanusiakan manusia.
Terlepas dari rasa keadilan yang mungkin saja masih tercederai, upaya hukum dari keluarga mendiang Yoshua sudah selesai.
Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Pakar: Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Selesai
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Catatan:
Seluruh artikel harian Kompas yang dikutip dalam tulisan ini dapat diakses publik melalui layanan Kompas Data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.