Salin Artikel

Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

ANTIKLIMAKS. Persidangan perkara Ferdy Sambo dkk yang siaran langsungnya di aneka televisi sudah bak sinetron berjilid-jilid di pengadilan tingkat pertama, berakhir dengan vonis kasasi yang lebih rendah.

Dalam perkara hukum yang dibawa hingga ke tingkat kasasi, putusan yang disebut inkracht alias berkekuatan hukum tetap adalah yang diputus di kasasi itu. Eksekusi atas putusan tersebut tidak perlu lagi menunggu upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).

Jadi, bagaimana jalan cerita kasus yang berujung vonis kasasi lebih rendah untuk semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Vonis awal vs vonis kasasi

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023). Istri Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan yang sama.

Beserta pasangan suami istri itu, dua bawahan mereka juga mendapat vonis di atas 10 tahun di PN Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun. Vonis keempat orang ini kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Namun, oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/8/2023), vonis keempat orang ini mendapat pengurangan. Majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi membatalkan hukuman mati Sambo. Vonisnya diturunkan menjadi penjara seumur hidup. 

Setali tiga uang, Putri pun divonis lebih ringan menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara. 

Posisi kasasi

Bila ada pihak berperkara pidana yang tidak puas dengan putusan bebas di pengadilan tindak pidana, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah kasasi, untuk didapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal perkara pidana tidak diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya berjenjang, yaitu lewat banding di pengadilan tinggi. Bila hasil banding tidak memuaskan juga, upaya hukum berikutnya adalah kasasi.

Putusan di pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan upaya hukum berikutnya akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Namun, bila ada upaya hukum hingga tingkat kasasi, putusan yang dinyatakan mengikat dan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi.

Dalam hal perkara pidana diajukan upaya hukum ke tingkat kasasi, majelis hakim kasasi tidak akan lagi memeriksa bukti dan fakta perkara. Mereka "hanya" akan memeriksa apakah penerapan hukum sudah dilakukan dengan benar pada putusan sebelumnya.  

Terkait perkara Sambo dkk, ketiadaan motif yang bisa dibuktikan di pengadilan tingkat pertama dan kedua, dianggap menjadi dasar "ketidaktepatan" penerapan hukum di putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memeriksa fakta perkara (judexfacti), untuk penggunaan pasal pembunuhan berencana.

Salah satu yang mengemukakan pendapat ini adalah mantan hakim agung Gayus T Lumbuun. Sebagaimana dikutip di Kompas.id, Gayus berpendapat, MA sudah bertindak sebagai judexpuris alias pengadilan yang mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, untuk perkara Sambo dkk ini.

Masih bisa berkurang, tidak bisa diperberat

Dengan tidak dikenakannya hukuman mati untuk Sambo, vonis untuk mantan pemilik bintang tiga di kepolisian ini disebut masih dimungkinkan berkurang.

Terlebih lagi, ada klausul di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memang mengatur dan memungkinkan itu. KUHP baru yang termaktub sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2026.

Berdasarkan klausul dalam KUHP baru, vonis seumur hidup memungkinkan untuk berkurang setelah terpidana menjalani 15 tahun masa tahanannya. Bila masa hukuman ini terlewati, terpidana seumur hidup bisa mendapat korting hukuman menjadi penjara 20 tahun, dengan mengajukan permohonan.

Hanya saja, pengurangan hukuman tersebut mensyaratkan pula keberadaan keputusan presiden dengan pertimbangan dari MA untuk bisa diberikan kepada si terpidana seumur hidup. 

Keberadaan bukti baru (novum) yang membuat perkara Sambo dkk bisa dibuka kembali di upaya hukum luar biasa PK, pun semata adalah upaya yang bisa dilakukan terpidana.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/4/2023), penuntut umum atau jaksa tidak punya kewenangan untuk mengajukan PK. 

Dengan  demikian, tak ada lagi upaya hukum yang bisa memperberat kembali hukuman Sambo dkk.

Ada apa di balik vonis kasasi Sambo dkk?

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hanya bisa berharap tidak ada "kongkalikong" di balik putusan kasasi Sambo dkk.

Sementara itu, putusan kasasi untuk Sambo dkk ini dinilai juga bukan soal lebih tepat atau tidak tepat. Satu hal yang pasti, putusan hukum bukan alat untuk membalas dendam. 

Dalam bahasa pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tujuan akhir penghukuman justru adalah untuk memanusiakan manusia.

Terlepas dari rasa keadilan yang mungkin saja masih tercederai, upaya hukum dari keluarga mendiang Yoshua sudah selesai. 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Catatan:

Seluruh artikel harian Kompas yang dikutip dalam tulisan ini dapat diakses publik melalui layanan Kompas Data. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/16494821/duduk-perkara-antiklimaks-putusan-kasasi-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke