JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedelapan saksi dipanggil untuk diperiksa pada 10-11 Agustus 2023.
"Masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus)," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun
Berdasarkan data yang dibagikan Whisnu, terdapat lima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis hari ini.
Mereka adalah berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS). Kemudian, inisial S dan AP yang merupakan bagian dari YKBS.
Selanjutnya, dua saksi lainnya adalah MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) yang ada di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, pada Jumat (11/8/2023) besok, penyidik memanggil tiga saksi yakni inisial I, MA, dan US dari LKM.
Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri seharunya menggelar pekara kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (9/8/2023).
Namun, pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.
Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi tetapi baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.
Adapun dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Rumah Panji Gumilang hingga Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.
Bahkan, terhadap Panji sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Atas perbuatannya ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.