Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kompas.com - 10/08/2023, 10:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedelapan saksi dipanggil untuk diperiksa pada 10-11 Agustus 2023.

"Masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus)," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun

Berdasarkan data yang dibagikan Whisnu, terdapat lima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis hari ini.

Mereka adalah berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS). Kemudian, inisial S dan AP yang merupakan bagian dari YKBS.

Selanjutnya, dua saksi lainnya adalah MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) yang ada di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, pada Jumat (11/8/2023) besok, penyidik memanggil tiga saksi yakni inisial I, MA, dan US dari LKM.

Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri seharunya menggelar pekara kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (9/8/2023).

Namun, pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.

Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi tetapi baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Adapun dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Rumah Panji Gumilang hingga Ponpes Al Zaytun

Tersangka penodaan agama

Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Bahkan, terhadap Panji sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com