Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang

Kompas.com - 08/08/2023, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang (PG).

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, hal itu tengah diselidiki oleh tim di Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG (Abdussalam Panji Gumilang)," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun

Whisnu belum bisa memastikan rincian serta jumlah aliran dana BOS yang masuk ke rekening Panji karena masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait hal ini, Whisnu mengatakan, ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.

"Rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut. Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga, menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata dia.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan uang zakat yang dikelola di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) juga sedang diselidiki penyidik.

"Zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut," ucap dia.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Menurut dia, dalam waktu dekat Dittipideksus Bareskrim juga akan menggelar perkara kasus tersebut.

Whisnu memastikan, pihaknya akan belerja cermat, cepat, dan teliti mengusut dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Adapun dugaan tindak pidana keuangan ini awalnya berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita masih dalami terkait hasil dengan hasil analisa transaksi keuangan PPATK ya, satu per satu, ada ribuan transaksi. Kita pecah-pecah dulu yang pasti bahwa kita terus bekerja dengan teliti jangan sampai ada celah di situ," kata dia.

Adapun Panji Gumilang tak hanya diduga terkait TPPU, korupsi, dan penggelapan dana. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Kasus penistaan agama ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com