Menurut saya, untuk menekankan kualitas calon pemimpin, bukan pada pembatasan usia, melainkan pada persyaratan.
Jadi, seleksi politiknya bukan pada usia, melainkan pada syarat kualitatif. Misalnya, UU pemilu mensyaratkan calon presiden-wapres punya pengalaman 4-5 tahun di partai, tidak punya jejak kriminalitas, tidak pernah terpidana korupsi, dan lain-lain.
Terakhir, pilihan batas usia harusnya bisa mengakomodasi hak dan partisipasi politik semua kelompok, termasuk kelompok umur.
Dalam UUD 1945 pasal 28D disebutkan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan itu meliputi hak untuk memilih maupun dipilih.
Dalam pengertian itu, setiap warga negara yang sudah punya hak untuk memilih mestinya melekat hak untuk dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.