Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Hartono
Penulis Lepas dan Peneliti

Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute

Batas Usia Capres-Cawapres Lebih Muda Perlu Didukung

Kompas.com - 10/08/2023, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UJI materi Undang-Undang Pemilu terkait batas umur presiden dan wakil presiden sedang menggelinding di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menjadi pemohon uji materi itu, meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

DPR dan Pemerintah mengirim sinyal setuju. Namun, ada gosip tak sedap yang menyertai isu itu: permohonan itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden.

Gibran, yang kini berusia 35 tahun, diisukan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Namun, terlepas dari gosip yang memboncengi, batas usia presiden-wapres lebih muda sebetulnya sangat positif untuk kesehatan politik dan demokrasi di Indonesia. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa batas usia yang lebih muda patut didukung.

Trend global

Sejak satu dekade terakhir, anak muda berhasil menorehkan kisah baru di atas kanvas sejarah politik dunia. Mereka tampil mengesankan dalam pemilu, bahkan beberapa memenangkan pemilu, lalu terpilih sebagai presiden atau perdana menteri.

Kita sebut saja beberapa: Jacinda Ardern (37 tahun), Perdana Menteri Selandia Baru; Sanna Marin (34 tahun), Perdana Menteri Finlandia; Gabriel Boric (36 tahun), Presiden Chile; Justin Trudeau (43 tahun), Perdana Menteri Kanada; dan Emmanuel Macron (39), Presiden Perancis.

Tentu saja, nama-nama itu tidak bisa menjadi pemimpin di negerinya jika tak diwadahi Konstitusi.

Di Perancis, batas minimum usia presiden adalah 18 tahun. Sedangkan Chile mengatur batas minimum usia presiden adalah 30 tahun.

Berdasarkan data yang saya himpun merujuk pada konstitusi dan UU Pemilu semua negara di dunia, ada 48 negara di dunia yang Konstitusinya mengatur batas minimum usia presiden dalam rentang 25-39 tahun.

Kemudian ada 24 negara yang batas minimum usia presidennya adalah 34 tahun ke bawah.

Sebaliknya, hanya sekitar 40 negara yang rentang batas minimum usia presidennya antara 40-45 tahun. Indonesia masuk dalam kategori ini.

Sebagian besar adalah negara yang menghuni papan tengah dan papan bawah peringkat Indeks Demokrasi dunia.

Jangan ragukan kompetensi mereka. Jacinda Ardern dan Sanna Marin dianggap pemimpin politik yang paling sukses menangani pandemi covid-19.

Tuntutan demografis

Hasil sensus penduduk 2020 menunjukkan, sebanyak 53,81 persen penduduk Indonesia adalah generasi milenial dan generasi Z. Ini belum menghitung populasi post gen Z/Alpha yang berjumlah 10,88 persen.

Dengan komposisi populasi yang semakin didominasi kaum muda, Indonesia butuh kepemimpinan politik yang lebih mendengar dan mengakomodasi suara kaum muda. Faktanya, wajah politik Indonesia justru menua.

Baca juga: Wajah Politik Indonesia Menua, ke Mana Anak Muda?

Dalam Indeks Demokrasi yang disusun Economist Intelligence Unit pada 2022, Indonesia berada di peringkat ke 101 dari 147 negara dalam hal regenerasi politik.

Rata-rata usia anggota parlemen di Indonesia dari hasil kajian tersebut ialah 51,6 tahun. Hanya 26,3 persen anggota DPR Indonesia yang berusia 45 tahun ke bawah.

Apa yang terjadi? Ada benturan cara pandang dan aspirasi. Ketika menyusun RKUHP, politisi tua yang konservatif masih ngotot untuk memasukkan pasal penghinaan kepala negara dan pasal-pasal yang mengintervensi ruang privat (pasal perzinahan dan kohabitasi).

Sementara itu, menurut sejumlah riset, gen milenial dan Z tidak suka negara mencampuri urusan privat warga negara dan tidak begitu mementingkan penghormatan terhadap otoritas.

Aksi protes berskala besar pada 2019 dan 2020, yang melibatkan sebagian besar gen milenial dan Z, menunjukkan bahwa banyak aspirasi politik mereka tak terwadahi.

Ketika banyak survei menyebut anak muda sangat menaruh perhatian pada isu perubahan iklim dan lingkungan, hampir tak satu pun parpol yang punya perhatian serius dengan isu lingkungan dan perubahan iklim.

Setiap generasi lahir dalam suasana zaman yang berbeda. Tantangan yang dihadapi pun berbeda. Cara mereka melihat dunia sangat tergantung dengan konteks zamannya. Nilai-nilai yang dianut setiap generasi juga terkadang dibentuk oleh konteks zamannya.

Seharusnya pengaturan batas usia bisa merespons perubahan komposisi generasi dan perubahan nilai-nilai yang dianut oleh setiap generasi, termasuk isu-isu yang mereka suarakan.

Kualitas pemimpin

Politisi muda kerap berhadap-hadapan dengan pertanyaan soal kompetensi dan pengalaman. Namun, kompetensi tak berkaitan dengan usia, melainkan kualitas individu: punya ide dan gagasan, punya empati, punya visi besar, keahlian berkomunikasi, ulung bernegosiasi, dan lain-lain.

Selain itu, ada bertumpuk-tumpuk fakta sejarah yang menunjukkan kompetensi kaum muda menjadi pemimpin politik.

Indonesia pernah punya sejarah. Pada 1945, rata-rata pemimpin Indonesia berusia muda: Presiden Sukarno (44 tahun) dan Wakil Presiden Mohammad Hatta (43 tahun). Bahkan Sjahrir, ketika ditunjuk sebagai Perdana Menteri, baru berusia 36 tahun.

Duet Sukarno dan Hatta sukses memimpin Indonesia melewati krisis politik sangat serius: ancaman rekolonialisasi Belanda. Bahkan berhasil membawa Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan pada 1949.

Sjahrir juga politik dan diplomat paling sukses dalam sejarah Indonesia.

Sekarang pun, sejumlah politisi muda juga menunjukkan kapasitas ketika menjadi kepala daerah: Ridwan Kamil (41 tahun, Wali Kota Bandung), Emil Dardak (31 tahun, Bupati Trenggalek), Abdullah Azwar Anas (37, Bupati Banyuwangi), Sutan Riska (27 tahun, Bupati Dharmasraya), dan lainnya.

Menurut saya, untuk menekankan kualitas calon pemimpin, bukan pada pembatasan usia, melainkan pada persyaratan.

Jadi, seleksi politiknya bukan pada usia, melainkan pada syarat kualitatif. Misalnya, UU pemilu mensyaratkan calon presiden-wapres punya pengalaman 4-5 tahun di partai, tidak punya jejak kriminalitas, tidak pernah terpidana korupsi, dan lain-lain.

Terakhir, pilihan batas usia harusnya bisa mengakomodasi hak dan partisipasi politik semua kelompok, termasuk kelompok umur.

Dalam UUD 1945 pasal 28D disebutkan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan itu meliputi hak untuk memilih maupun dipilih.

Dalam pengertian itu, setiap warga negara yang sudah punya hak untuk memilih mestinya melekat hak untuk dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com