Salin Artikel

Batas Usia Capres-Cawapres Lebih Muda Perlu Didukung

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menjadi pemohon uji materi itu, meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

DPR dan Pemerintah mengirim sinyal setuju. Namun, ada gosip tak sedap yang menyertai isu itu: permohonan itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden.

Gibran, yang kini berusia 35 tahun, diisukan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Namun, terlepas dari gosip yang memboncengi, batas usia presiden-wapres lebih muda sebetulnya sangat positif untuk kesehatan politik dan demokrasi di Indonesia. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa batas usia yang lebih muda patut didukung.

Trend global

Sejak satu dekade terakhir, anak muda berhasil menorehkan kisah baru di atas kanvas sejarah politik dunia. Mereka tampil mengesankan dalam pemilu, bahkan beberapa memenangkan pemilu, lalu terpilih sebagai presiden atau perdana menteri.

Kita sebut saja beberapa: Jacinda Ardern (37 tahun), Perdana Menteri Selandia Baru; Sanna Marin (34 tahun), Perdana Menteri Finlandia; Gabriel Boric (36 tahun), Presiden Chile; Justin Trudeau (43 tahun), Perdana Menteri Kanada; dan Emmanuel Macron (39), Presiden Perancis.

Tentu saja, nama-nama itu tidak bisa menjadi pemimpin di negerinya jika tak diwadahi Konstitusi.

Di Perancis, batas minimum usia presiden adalah 18 tahun. Sedangkan Chile mengatur batas minimum usia presiden adalah 30 tahun.

Berdasarkan data yang saya himpun merujuk pada konstitusi dan UU Pemilu semua negara di dunia, ada 48 negara di dunia yang Konstitusinya mengatur batas minimum usia presiden dalam rentang 25-39 tahun.

Kemudian ada 24 negara yang batas minimum usia presidennya adalah 34 tahun ke bawah.

Sebaliknya, hanya sekitar 40 negara yang rentang batas minimum usia presidennya antara 40-45 tahun. Indonesia masuk dalam kategori ini.

Sebagian besar adalah negara yang menghuni papan tengah dan papan bawah peringkat Indeks Demokrasi dunia.

Jangan ragukan kompetensi mereka. Jacinda Ardern dan Sanna Marin dianggap pemimpin politik yang paling sukses menangani pandemi covid-19.

Tuntutan demografis

Hasil sensus penduduk 2020 menunjukkan, sebanyak 53,81 persen penduduk Indonesia adalah generasi milenial dan generasi Z. Ini belum menghitung populasi post gen Z/Alpha yang berjumlah 10,88 persen.

Dengan komposisi populasi yang semakin didominasi kaum muda, Indonesia butuh kepemimpinan politik yang lebih mendengar dan mengakomodasi suara kaum muda. Faktanya, wajah politik Indonesia justru menua.

Dalam Indeks Demokrasi yang disusun Economist Intelligence Unit pada 2022, Indonesia berada di peringkat ke 101 dari 147 negara dalam hal regenerasi politik.

Rata-rata usia anggota parlemen di Indonesia dari hasil kajian tersebut ialah 51,6 tahun. Hanya 26,3 persen anggota DPR Indonesia yang berusia 45 tahun ke bawah.

Apa yang terjadi? Ada benturan cara pandang dan aspirasi. Ketika menyusun RKUHP, politisi tua yang konservatif masih ngotot untuk memasukkan pasal penghinaan kepala negara dan pasal-pasal yang mengintervensi ruang privat (pasal perzinahan dan kohabitasi).

Sementara itu, menurut sejumlah riset, gen milenial dan Z tidak suka negara mencampuri urusan privat warga negara dan tidak begitu mementingkan penghormatan terhadap otoritas.

Aksi protes berskala besar pada 2019 dan 2020, yang melibatkan sebagian besar gen milenial dan Z, menunjukkan bahwa banyak aspirasi politik mereka tak terwadahi.

Ketika banyak survei menyebut anak muda sangat menaruh perhatian pada isu perubahan iklim dan lingkungan, hampir tak satu pun parpol yang punya perhatian serius dengan isu lingkungan dan perubahan iklim.

Setiap generasi lahir dalam suasana zaman yang berbeda. Tantangan yang dihadapi pun berbeda. Cara mereka melihat dunia sangat tergantung dengan konteks zamannya. Nilai-nilai yang dianut setiap generasi juga terkadang dibentuk oleh konteks zamannya.

Seharusnya pengaturan batas usia bisa merespons perubahan komposisi generasi dan perubahan nilai-nilai yang dianut oleh setiap generasi, termasuk isu-isu yang mereka suarakan.

Kualitas pemimpin

Politisi muda kerap berhadap-hadapan dengan pertanyaan soal kompetensi dan pengalaman. Namun, kompetensi tak berkaitan dengan usia, melainkan kualitas individu: punya ide dan gagasan, punya empati, punya visi besar, keahlian berkomunikasi, ulung bernegosiasi, dan lain-lain.

Selain itu, ada bertumpuk-tumpuk fakta sejarah yang menunjukkan kompetensi kaum muda menjadi pemimpin politik.

Indonesia pernah punya sejarah. Pada 1945, rata-rata pemimpin Indonesia berusia muda: Presiden Sukarno (44 tahun) dan Wakil Presiden Mohammad Hatta (43 tahun). Bahkan Sjahrir, ketika ditunjuk sebagai Perdana Menteri, baru berusia 36 tahun.

Duet Sukarno dan Hatta sukses memimpin Indonesia melewati krisis politik sangat serius: ancaman rekolonialisasi Belanda. Bahkan berhasil membawa Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan pada 1949.

Sjahrir juga politik dan diplomat paling sukses dalam sejarah Indonesia.

Sekarang pun, sejumlah politisi muda juga menunjukkan kapasitas ketika menjadi kepala daerah: Ridwan Kamil (41 tahun, Wali Kota Bandung), Emil Dardak (31 tahun, Bupati Trenggalek), Abdullah Azwar Anas (37, Bupati Banyuwangi), Sutan Riska (27 tahun, Bupati Dharmasraya), dan lainnya.

Menurut saya, untuk menekankan kualitas calon pemimpin, bukan pada pembatasan usia, melainkan pada persyaratan.

Jadi, seleksi politiknya bukan pada usia, melainkan pada syarat kualitatif. Misalnya, UU pemilu mensyaratkan calon presiden-wapres punya pengalaman 4-5 tahun di partai, tidak punya jejak kriminalitas, tidak pernah terpidana korupsi, dan lain-lain.

Terakhir, pilihan batas usia harusnya bisa mengakomodasi hak dan partisipasi politik semua kelompok, termasuk kelompok umur.

Dalam UUD 1945 pasal 28D disebutkan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan itu meliputi hak untuk memilih maupun dipilih.

Dalam pengertian itu, setiap warga negara yang sudah punya hak untuk memilih mestinya melekat hak untuk dipilih.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/09414171/batas-usia-capres-cawapres-lebih-muda-perlu-didukung

Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke