Sebab, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 20 tahun 2023 sejak tanggal 14 April 2023.
"Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana ya, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya," katanya.
Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Tok! Diskon Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo dkk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.