Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Tok! "Diskon" Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Kompas.com - 09/08/2023, 07:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERTEPATAN dengan tanggal kembar 8.8, yang identik diskon di berbagai platform e-commerce, nyatanya “diskon” tanggal kembar kali ini juga merambah dunia peradilan.

Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan diskon hukuman bagi para terdakwa.

Putusan final bagi mereka akhirnya lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati diberi "diskon" menjadi penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi, dari vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Vonis mati terhadap Sambo pada putusan tingkat pertama sempat membawa angin segar dan euphoria di dunia penegakan hukum Indonesia.

Namun, saat itu banyak pengamat hukum yang melihat potensi problem eksekusi pada vonis mati tersebut.

Pertama, vonis mati bisa saja dianulir di tingkat peradilan berikutnya, baik di tingkat banding atau kasasi.

Kedua, vonis mati bisa saja tidak terlaksana apabila dalam kurun waktu tiga tahun belum berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, maka secara otomatis akan tunduk dan mengikuti ketentuan pemidanaan dalam Pasal 100 KUHP baru.

Pasal tersebut mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan catatan memperhatikan dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun, dalam ketentuan pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Nyatanya benar, prediksi pertama kini telah terbukti. Prediksi kedua juga terbukti, hanya saja tidak melalui dasar KUHP baru, namun “dipercepat” keberlakuannya dengan legitimasi dari putusan kasasi.

Peninjauan kembali

Lantas, apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh rakyat maupun keluarga korban apabila putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dirasa mencederai nilai dan rasa keadilan?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengenal upaya hukum terakhir setelah banding di tingkat pengadilan tinggi, serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Syarat pengajuan PK, yaitu terpidana harus memiliki Novum atau keadaan baru, yaitu bukti dan saksi yang belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangan sebelumnya, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com