JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka penistaan agama sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka.
Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Djuhandhani sebelumnya mengungkapkan alasan penyidik menahan Panji lantaran dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Sebab, Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023. Tetapi, tidak hadir karena alasan sakit.
Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Kemenag Bakal Siapkan Saksi Ahli jika Diminta
“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujarnya.
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.
Di samping itu, penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama
Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran Panji yang sudah lanjut usia.
Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.
“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra pada Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU pada Senin 7 Agustus