Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2023, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Tidak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Meraka adalah Hendra Kurniawan yang dijatuhi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikutnya, Baiquni Wibowo divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terakhir, ada juga Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa yang divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus tersebut.

Dari ke enam nama tersebut, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Senasib dengan Ferdy Sambo, banding keduanya juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com