Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kasus Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo "Lolos" dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 17/07/2023, 09:03 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih melakukan upaya agar lolos dari hukuman mati setelah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun Korban yang dikenal dengan sebutan Brigadir J ini tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J: Murka dan Drama Air Mata Ferdy Sambo Kelabuhi Anak Buah...

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan ajudannya lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Yosua. Setelah itu, Jenderal bintang dua tersebut ikut melepaskan timah panas ke tubuh sang ajudan hingga tewas di rumah dinas tersebut.

Divonis hukuman mati

Dalam proses persidangan, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

Khusus eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Mereka yang Sempat Tertipu Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J...

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya terjadi.

Ajukan banding dan kasasi

Tak terima divonis mati, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bukan mendapat keringanan, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Tidak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya kasasi yang juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini tengah dalam proses di MA. Saat ini sudah 13 hari kasasi tersebut diproses MA.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi yang teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 sedang dalam proses distribusi.

"Dalam proses pemeriksaan majelis," demikian status kasasi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Mereka yang Sempat Tertipu Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J...

Bahkan, MA menurunkan lima Hakim Agung yang bakal mengadili perkara pembunuhan berencana tersebut. Majelis Hakim perkara ini dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam perkara pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com