JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari tiga tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan kader PDI-P, Harun Masiku yang tak jelas keberadaannya.
Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Mukti datang ke KPK dan memberi kabar bahwa Harun Masiku diduga ada di dalam negeri.
Harun merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Krishna mengatakan, dugaan Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri mengacu pada data pelintasan antar-negara.
"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit
Berdasarkan data yang diperoleh Polri, Harun bepergian ke luar negeri pada 16 Januari 2020.
Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 17 Januari 2020, ia kembali masuk ke Indonesia.
Saat itu, Polri belum diminta KPK mencari keberadaan Harun. Red notice dari Interpol juga baru terbit 30 Juni 2021 setelah lembaga antirasuah meminta bantuan Polri.
“Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ujar Krishna.
Krishna menyebut, dugaan keberadaan Harun Masiku berbeda dengan rumor yang selama ini beredar, yakni ia bersembunyi di dalam negeri.
Namun demikian, Polri tidak berhenti mencari keberadaan Harun di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK menerjunkan tim ke negara tetangga untuk mencari Harun di masjid, apartemen, hingga gereja tetapi hasilnya nihil.
"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar dia.
Meski menduga Harun masih ada di Tanah Air, Krishna juga mengakui ada peluang buron itu kabur ke luar negeri.
Namun, tindakan itu hanya bisa dilakukan jika Harun berganti status kewarganegaraannya.
Baca juga: Polri Pastikan Harun Masiku Masih Warga Negara Indonesia