Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Harun Masiku di Dalam Negeri dan Keseriusan KPK yang Diragukan

Kompas.com - 08/08/2023, 09:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari tiga tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan kader PDI-P, Harun Masiku yang tak jelas keberadaannya.

Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Mukti datang ke KPK dan memberi kabar bahwa Harun Masiku diduga ada di dalam negeri.

Harun merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Krishna mengatakan, dugaan Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri mengacu pada data pelintasan antar-negara.

"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit

Berdasarkan data yang diperoleh Polri, Harun bepergian ke luar negeri pada 16 Januari 2020.

Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 17 Januari 2020, ia kembali masuk ke Indonesia.

Saat itu, Polri belum diminta KPK mencari keberadaan Harun. Red notice dari Interpol juga baru terbit 30 Juni 2021 setelah lembaga antirasuah meminta bantuan Polri.

“Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ujar Krishna.

Krishna menyebut, dugaan keberadaan Harun Masiku berbeda dengan rumor yang selama ini beredar, yakni ia bersembunyi di dalam negeri.

Namun demikian, Polri tidak berhenti mencari keberadaan Harun di luar negeri.

Beberapa waktu lalu, KPK menerjunkan tim ke negara tetangga untuk mencari Harun di masjid, apartemen, hingga gereja tetapi hasilnya nihil.

"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar dia.

Meski menduga Harun masih ada di Tanah Air, Krishna juga mengakui ada peluang buron itu kabur ke luar negeri.

Namun, tindakan itu hanya bisa dilakukan jika Harun berganti status kewarganegaraannya.

Baca juga: Polri Pastikan Harun Masiku Masih Warga Negara Indonesia

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com