“Kami berprinsip no one left behind. Artinya, tak ada satupun industri pengguna, gas baik sebagai bahan baku atau bahan penolong dan energi yang tidak mendapatkan gas 6 dollar AS per MMBTU dan pasokannya lancar sesuai target,” imbuh Febri.
Ia menjelaskan, terdapat kenaikan alokasi HGBT untuk industri manufaktur sebesar 13 BBTUD pada 2022.
Meski demikian, kata Febri, terjadi kekurangan pasokan gas bumi di Jatim dari Januari hingga Oktober 2022 sebelum Jambaran Tiung Biru (JTB) on-stream sebesar 92 BBTUD. Adapun realisasi HGBT sektor industri sebesar 83,02 persen pada 2022.
Baca juga: Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Jepang Belajar Industri dan Konservasi APP Sinar Mas Riau
Sejauh ini, implementasi telah meningkatkan utilisasi produksi sebesar 7,3 persen pada 2021. Sebelumnya, pada saat pandemi Covid-19, utilisasi industri mengalami penurunan sekitar 4,2 persen.
“Sehingga kebijakan HGBT ini diperkirakan telah memberikan dampak bersih kenaikan sebesar 11,5 persen,” imbuh Febri.
Hal tersebut, lanjut dia, merupakan hasil dari kajian yang dilakukan oleh Kemenperin bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Indonesia (FEB-UI).
Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55 persen dan industri keramik sebesar 10,26 persen.
Baca juga: 4 Cara Cepat Bersihkan Gelas Blender Plastik, Kinclong Seketika
Industri oleochemical dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak Covid-19.
Dari sisi ekspor, kinerja lapangan usaha penerima HGBT juga terus mengalami peningkatan.
Laju pertumbuhan ekspor yang sedikit terhambat pada 2020 langsung melonjak hingga dua kali lipat pada 2021 dan 2022, dibanding sebelum Covid-19 melanda.
Dengan meningkatnya produktivitas sektor industri penerima HGBT, jumlah tenaga kerja juga ikut bertambah.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa untuk Rekrut Tenaga Kerja Asing
“Hal ini menunjukkan bahwa pemberian HGBT sangat diperlukan oleh para pelaku industri,” tutur Febri.
Ia menyampaikan, prioritas pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri perlu ditegaskan kembali.
Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi, membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang.
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar bisa kompetitif.
Baca juga: Kebijakan Harga Gas Industri Belum Optimal, Ini Penyebabnya
“Kemenperin akan terus mendukung dan memperjuangkan para pelaku industri yang membutuhkan agar terus memperoleh HGBT,” ujar Febri.