Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berkat Reformulasi PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB, Keterisian Formasi Kemenag Capai 77,27 Persen

Kompas.com - 04/08/2023, 15:14 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil mengikuti langkah sukses Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam mereformulasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.

Berkat langkah itu, tingkat keterisian formasi PPPK meningkat hingga 77,27 persen atau 38.387 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun, formasi yang terisi hanya 59,67 persen atau 29.069 formasi.

Setelah proses Reformulasi PPPK Teknis 2022, formasi Kemenag diperkirakan akan menembus 77,2 persen atau 38.287 formasi.

Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Menpan-RB Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Diberhentikan Massal

Reformulasi PPPK Teknis 2022 adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kemenag,” jelas Anas melalui keterangan persnya, Jumat (4/8/2023).

Hal itu disampaikan Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jumat.

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK 2022, Kemenag mendapatkan formasi terbesar, yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total angka nasional sebesar 567.938 formasi.

Ia berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi itu memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup mendesak.

"Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al Qur'an dan hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al Qur'an, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Minta 2,3 Juta Non-ASN Tidak “Dilepas”, Menpan-RB Siapkan Skema agar Mereka Bisa Tetap Bekerja 

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.

Pasalnya, sebut dia, nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya, jika sudah terisi, tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Anas.

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Sebab, pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.

Oleh karenanya, kebijakan reformulasi dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.

Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com