KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil mengikuti langkah sukses Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam mereformulasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.
Berkat langkah itu, tingkat keterisian formasi PPPK meningkat hingga 77,27 persen atau 38.387 formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun, formasi yang terisi hanya 59,67 persen atau 29.069 formasi.
Setelah proses Reformulasi PPPK Teknis 2022, formasi Kemenag diperkirakan akan menembus 77,2 persen atau 38.287 formasi.
Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Menpan-RB Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Diberhentikan Massal
“Reformulasi PPPK Teknis 2022 adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kemenag,” jelas Anas melalui keterangan persnya, Jumat (4/8/2023).
Hal itu disampaikan Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jumat.
Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK 2022, Kemenag mendapatkan formasi terbesar, yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total angka nasional sebesar 567.938 formasi.
Ia berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi itu memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup mendesak.
"Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al Qur'an dan hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al Qur'an, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.
Pasalnya, sebut dia, nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya, jika sudah terisi, tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Anas.
Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Sebab, pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.
Oleh karenanya, kebijakan reformulasi dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.
Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan
Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.