AWAL 2015 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap satu jaringan besar Wong Chi Ping (WCP).
Pengungkapan jaringan tersebut dianggap cukup prestisius bukan hanya karena jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 1 ton, tapi juga jumlah anggota jaringan yang ditangkap, lamanya operasi penyelidikan, dan jumlah negara yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Seperti rilis resmi BNN dan telah dipublikasikan di berbagai media, BNN bergandeng-erat dengan negara Tiongkok (Tiongkok daratan dan Hong Kong), Malaysia, dan Amerika Serikat sekaligus.
Operasi dimulai sejak 2012 dan berakhir awal 2015 dengan mengamankan sembilan anggota jaringan yang berasal dari tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Tiongkok (Hong Kong).
Ketika itu, para pelaku hanya menjawab bahwa mereka diminta menunggu perintah berikutnya untuk dibawa ke mana sabu yang diduga diproduksi di daerah Golden Triangle tersebut.
Narkoba sabu tersebut dijemput di titik koordinat sekitar Laut Jakarta dan mereka melakukan transaksi dengan metode ship to ship.
Dalam situasi tersebut, BNN dinyatakan berhasil mengungkap jaringan kejahatan narkotika walaupun bukan serta merta dianggap memutus jaringan.
Mengungkap berarti sifat klandestin (rahasia) dari jaringan kejahatan terungkap ke permukaan. Sementara memutus berarti jaringan-jaringan yang terbentuk menjadi terputus alias terpisah.
Aktor jaringan yang ditangkap lalu dipenjara dapat disebut terpisah atau terputus dari jaringan kejahatan narkotika tersebut.
Namun, penjara tidak dapat benar-benar dianggap membuat narapidana terputus dari jaringan kejahatan narkotika karena berbagai temuan para narapidana masih dapat berbisnis walaupun dari dalam jeruji besi.
Kembali ke cerita kasus pengungkapan jaringan WCP. Jumlah besar sabu yang mencapai 862 kg tentu saja akan dijual dan dipastikan sudah ada calon pembelinya. Pertanyaan berikutnya, siapa dan berapa pihak yang akan membeli sabu sebanyak itu?
Belum lagi jika kita menelusuri rantai produksi yang diduga di Golden Triangle. Ada banyak aktor jaringan yang tidak terungkap.
Sementara upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas Malaysia dan Hong Kong terkait pelaku yang ada di dua negara tersebut pun, sejak 2015, belum ada perkembangan apapun.
Jika saja 862 kg sabu tersebut dijual kepada sembilan pembeli di Indonesia yang masing-masingnya membeli 100 kg atau kurang, maka sembilan pembeli tersebut tentu juga mempunyai konsumen masing-masing.
Konsumen berikutnya adalah para pembeli puluhan kilogram, pembeli satuan kilogram, lalu ratusan gram, puluhan gram dan berakhir pembeli paket pakai.