Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Kerumitan Memutus Jaringan Kejahatan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2023, 14:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL 2015 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap satu jaringan besar Wong Chi Ping (WCP).

Pengungkapan jaringan tersebut dianggap cukup prestisius bukan hanya karena jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 1 ton, tapi juga jumlah anggota jaringan yang ditangkap, lamanya operasi penyelidikan, dan jumlah negara yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Seperti rilis resmi BNN dan telah dipublikasikan di berbagai media, BNN bergandeng-erat dengan negara Tiongkok (Tiongkok daratan dan Hong Kong), Malaysia, dan Amerika Serikat sekaligus.

Operasi dimulai sejak 2012 dan berakhir awal 2015 dengan mengamankan sembilan anggota jaringan yang berasal dari tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Tiongkok (Hong Kong).

Ketika itu, para pelaku hanya menjawab bahwa mereka diminta menunggu perintah berikutnya untuk dibawa ke mana sabu yang diduga diproduksi di daerah Golden Triangle tersebut.

Narkoba sabu tersebut dijemput di titik koordinat sekitar Laut Jakarta dan mereka melakukan transaksi dengan metode ship to ship.

Dalam situasi tersebut, BNN dinyatakan berhasil mengungkap jaringan kejahatan narkotika walaupun bukan serta merta dianggap memutus jaringan.

Mengungkap berarti sifat klandestin (rahasia) dari jaringan kejahatan terungkap ke permukaan. Sementara memutus berarti jaringan-jaringan yang terbentuk menjadi terputus alias terpisah.

Aktor jaringan yang ditangkap lalu dipenjara dapat disebut terpisah atau terputus dari jaringan kejahatan narkotika tersebut.

Namun, penjara tidak dapat benar-benar dianggap membuat narapidana terputus dari jaringan kejahatan narkotika karena berbagai temuan para narapidana masih dapat berbisnis walaupun dari dalam jeruji besi.

Kembali ke cerita kasus pengungkapan jaringan WCP. Jumlah besar sabu yang mencapai 862 kg tentu saja akan dijual dan dipastikan sudah ada calon pembelinya. Pertanyaan berikutnya, siapa dan berapa pihak yang akan membeli sabu sebanyak itu?

Belum lagi jika kita menelusuri rantai produksi yang diduga di Golden Triangle. Ada banyak aktor jaringan yang tidak terungkap.

Sementara upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas Malaysia dan Hong Kong terkait pelaku yang ada di dua negara tersebut pun, sejak 2015, belum ada perkembangan apapun.

Struktur jaringan kejahatan

Jika saja 862 kg sabu tersebut dijual kepada sembilan pembeli di Indonesia yang masing-masingnya membeli 100 kg atau kurang, maka sembilan pembeli tersebut tentu juga mempunyai konsumen masing-masing.

Konsumen berikutnya adalah para pembeli puluhan kilogram, pembeli satuan kilogram, lalu ratusan gram, puluhan gram dan berakhir pembeli paket pakai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com