JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birkorasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas berharap cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bisa menjadi momentum ASN bisa lebih dekat dengan keluarga.
Dia mengatakan, libur selama tiga hari ditambah libur akhir pekan selama dua hari bisa memberikan waktu yang berkualitas antara para abdi negara dan keluarganya masing-masing.
"Oleh karena itu, pemerintah berharap ini menjadi waktu yang lebih banyak para ASN di seluruh Indonesia untuk bersama keluarga atau quality time-nya bisa lebih berkualitas karena waktunya cukup panjang," kata Azwar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ada Long Weekend Idul Adha 2023, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat
Terlebih lagi, kata Azwar, saat ini adalah momentum libur anak-anak sekolah setelah menjalani ujian kelulusan atau kenaikan kelas.
Orangtua yang berstatus sebagai ASN bisa membantu anak mereka mempersiapkan atau memilih sekolah baru mereka.
"Apalagi anak-anak sedang mempersiapkan untuk mencari sekolah dan mencari sekolah yang baik, sehingga bapak Presiden ini mendorong dan memberikan ruang yang panjang bagi para keluarga ASN dan masyarakat Indonesia," kata bekas Bupati Banyuwangi itu.
Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Sifatnya Pilihan
Selain itu, Azwar juga menyebut libur panjang selama lima hari bisa mendorong pergerakan ekonomi tingkat lokal.
Libur panjang tersebut bisa memperkuat pertumbuhan dan menciptakan percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.
"Libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini untuk mendorong pergerakan ekonomi secara merata ke seluruh daerah," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Baca juga: Menko PMK Berharap Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.