JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespons uji materi syarat batas usia bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies meyakini, MK akan mengambil putusan yang sesuai dengan konstitusi.
"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu saja," ujar Anies di Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2023).
Baca juga: PPP Tunggu Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Gibran menyatakan dirinya tidak mengikuti berita tersebut.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK
"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya nggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai persoalan batas usia ini lebih tepat ditanyakan kepada pihak uang menggugat.
Dia menegaskan tidak tahu apa pun soal gugatan tersebut.
Sementara itu, pada Jumat, Presiden Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi itu.
Kepala Negara menyatakan uji materi di MK merupakan tupoksi kekuasaan yudikatif.
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya
"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.