Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya

Kompas.com - 04/08/2023, 12:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa pihaknya mendorong DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu jika ingin menurunkan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ia mengatakan tidak sepakat jika kewenangan membuat atau mengubah UU yang dimiliki DPR dan Pemerintah justru dipasrahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Serahkan ke DPR. Karena itu masuk substansi. Jangan seret MK keluar kewenangannya sebagai negative legislators," kata Mardani kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Mardani mengingatkan bahwa semua urusan negara bisa repot jika MK ikut campur, terutama substansi UU.

Baca juga: Malu-malu Kucing Pemerintah dan DPR Ingin Turunkan Usia Minimum Capres

Ia mengaku setuju dengan pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menangkap sinyal DPR dan pemerintah malu-malu kucing karena seolah melempar bola panas ke majelis hakim padahal memiliki wewenang untuk merevisi UU.

"(Apa yang disampaikan) MK benar," ujar Mardani.

Terkait usia 35 tahun, Mardani mengatakan bahwa partainya tak ambil pusing.

Namun, tak dipungkirinya di banyak negara sudah memiliki pemimpin berkualitas di usia muda.

Ia lantas mencontohkan sejumlah tokoh pemimpin Negara berusia muda, seperti PM Jacindra Arden di Selandia Baru, atau PM Trudeau di Kanada.

"Wajar syarat usia turun. Tapi di angka berapa, biar itu jadi domain DPR dan Pemerintah. Karena masuk dalam substansi. Hak pembuat Undang-Undang," katanya.

Baca juga: Serahkan Urusan Usia Capres-Cawapres ke MK, Wapres: Pertimbangkan Baik dan Buruknya

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Juli 2023.

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Dukung Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Nasdem: Yang Penting Kualitas Kepemimpinan

DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Sebab, Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

DPR juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman saat membacakan pandangan DPR.

Baca juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Jangan Lihat Usia, Banyak Negara Pemimpinnya Muda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com