JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).
Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, ada sejumlah kategori gelar kehormatan yang diberikan.
"Pertama, untuk (kategori) Bintang Mahaputra Utama diberikan kepada Profesor Doktor Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2023-2028, tetapi sebelum itu satu periode Beliau sudah menjadi hakim konstitusi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
"Yang kedua Ibu Sukma Violetta anggota Komisi Yudisial (KY) RI, dan yang ketiga diberikan kepada Profesor Joko Sasmito, S.H, M.H, anggota KY RI pada periode 2021-2023 dan satu periode sebelumnya," ujar dia.
Kemudian, kata Mahfud, Presiden Jokowi setuju untuk memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Pratama kepada mantan Ketua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar.
Kepala Negara juga memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada lima orang tokoh sebagai berikut:
1. Anggota Bidang SDM dan Advokasi Hukum KY, Sumartoyo
2. Penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Kerja Sama Internasional Makarim Wibisono.
3. Staf Khusus Presiden RI Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana.
4. Staf Khusus Presiden RI Sukardi Rinakit
Baca juga: Artidjo Alkostar, Eks Hakim Agung dan Algojo Koruptor yang Dianugerahi Bintang Mahaputra
5. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Mahfud menyampaikan, Presiden Jokowi juga menyetujui pemberian gelar kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada dua orang tokoh.
Keduanya adalah almarhum budayawan Tjokorda Gede Agung Sukawati dan seniman kebudayaan almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo.
Selain itu, penghargaan Bintang Jasa Pratama yang diberikan kepada tiga orang.