Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial. Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Menanggapi hal itu, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Jokowi. Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.
Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
Laporan tersebut pun diterima oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga sudah memberikan tanggapan atas dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Presiden menyatakan tetap ingin fokus bekerja dibandingkan memikirkan hal-hal yang menurutnya sepele.
"Itu hal-hal kecil-lah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan ket pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.