Namun, Mirza dengan lantang mengakui bahwa dia tidak melaporkan penerimaan ratusan juta itu ke Komisi Antirasuah.
"Saudara lapor ke KPK atau tidak terhadap penerimaan ini?" kata Maqdir.
"Tidak," ujar Mirza.
Dalam kesempatan itu, Maqdir meminta kepada Majelis Hakim supaya Mirza dapat dihadirkan kembali dalam persidangan untuk dikonfrontasi dengan Windi Purnama terkait penerimaan uang Rp 300 juta tersebut.
"Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi di antara Saudara ini dengan Saudara Windi," kata Maqdir.
"Dengan?" timpal Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menagaskan.
"Saudara Windi," timpal Maqdir.
Baca juga: 4 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi untuk 3 Petinggi Korporasi di Sidang Kasus BTS 4G
Maqdir juga meminta istri Mirza dihadirkan dalam persidangan untuk konfrontasi dengan terdakwa Windi.
Namun, Hakim Dennie tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut begitu saja.
Majelis Hakim bakal mempertimbangkan urgensi pemanggilan saksi atau permintaan konfrontasi tersebut apabila diperlukan dalam perkara tersebut.
"Ya nanti akan kami lihat urgensinya apakah perlu menghadirkan saksi kembali ya, tapi pertanyaan Saudara tadi sudah dijawab oleh saksi," kata Hakim Dennie.
"Karena begini Yang Mulia, karena ini menyangkut, menurut hemat kami, dari saksi-saksi juga yang lain, Saudara saksi ini menerima uang lebih dari yang dia katakan," kata Maqdir.
Atas permintaan itu, Hakim pun menegaskan bahwa Mirza dihadirkan oleh Jaksa untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Irwan hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.
Baca juga: Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksanaan di Lapangan?
Hakim menyatakan, Mirza bukan sedang didudukan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Oleh sebab itu, pendalaman soal penerimaan uang oleh Mirza akan dipertimbangkan jika memang terkait dengan para terdakwa yang tengah diadili.
"Kalaupun ingin melakukan pembelaan, silakan nanti. Namun, kita tidak mendudukan saksi sebagai terdakwa di sini," ucap Hakim.
"Bukan, bukan, Yang Mulia, justru yang kami ingin, supaya ini clear, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.
"Iya, nanti akan kami pertimbangkan urgensinya seperti apa, kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini. Sekarang silakan dilanjutkan kepada saksi," timpal Hakim Dennie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.