Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kominfo Ngaku Tak Lapor ke KPK Setelah Terima Uang Rp 300 Juta dari Proyek BTS

Kompas.com - 03/08/2023, 05:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Namun, Mirza dengan lantang mengakui bahwa dia tidak melaporkan penerimaan ratusan juta itu ke Komisi Antirasuah.

"Saudara lapor ke KPK atau tidak terhadap penerimaan ini?" kata Maqdir.

"Tidak," ujar Mirza.

Dalam kesempatan itu, Maqdir meminta kepada Majelis Hakim supaya Mirza dapat dihadirkan kembali dalam persidangan untuk dikonfrontasi dengan Windi Purnama terkait penerimaan uang Rp 300 juta tersebut.

"Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi di antara Saudara ini dengan Saudara Windi," kata Maqdir.

"Dengan?" timpal Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menagaskan.

"Saudara Windi," timpal Maqdir.

Baca juga: 4 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi untuk 3 Petinggi Korporasi di Sidang Kasus BTS 4G

Maqdir juga meminta istri Mirza dihadirkan dalam persidangan untuk konfrontasi dengan terdakwa Windi.

Namun, Hakim Dennie tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut begitu saja.

Majelis Hakim bakal mempertimbangkan urgensi pemanggilan saksi atau permintaan konfrontasi tersebut apabila diperlukan dalam perkara tersebut.

"Ya nanti akan kami lihat urgensinya apakah perlu menghadirkan saksi kembali ya, tapi pertanyaan Saudara tadi sudah dijawab oleh saksi," kata Hakim Dennie.

"Karena begini Yang Mulia, karena ini menyangkut, menurut hemat kami, dari saksi-saksi juga yang lain, Saudara saksi ini menerima uang lebih dari yang dia katakan," kata Maqdir.

Atas permintaan itu, Hakim pun menegaskan bahwa Mirza dihadirkan oleh Jaksa untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Irwan hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.

Baca juga: Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksanaan di Lapangan?

Hakim menyatakan, Mirza bukan sedang didudukan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Oleh sebab itu, pendalaman soal penerimaan uang oleh Mirza akan dipertimbangkan jika memang terkait dengan para terdakwa yang tengah diadili.

"Kalaupun ingin melakukan pembelaan, silakan nanti. Namun, kita tidak mendudukan saksi sebagai terdakwa di sini," ucap Hakim.

"Bukan, bukan, Yang Mulia, justru yang kami ingin, supaya ini clear, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.

"Iya, nanti akan kami pertimbangkan urgensinya seperti apa, kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini. Sekarang silakan dilanjutkan kepada saksi," timpal Hakim Dennie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com