JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pemeriksaan saksi untuk tiga petinggi korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (2/8/2023).
Proyek yang diduga telah dikorupsi ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menghadirkan empat petinggi Kemenkominfo sebagai saksi untuk tiga terdakwa.
"Saksinya adalah Arifin Saleh, Doddy Setiadi, Indra Apriadi dan Muhammad Feriandi Mirza," kata Kuasa Hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan
Diketahui, Arifin merupakan Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo dan Doddy adalah Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo.
Kemudian, Indra adalah Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo dan Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo.
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa ini sebelumnya juga telah bersaksi untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G
Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca juga: Pejabat Kominfo Didesak Eks Dirut Bakti Siapkan Data Menara BTS 4G, padahal Belum Valid
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Agung Akan Audiensi dengan Menkominfo, Bahas Percepatan Proyek BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.