Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Aliran Uang BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" yang Kembalikan Uang ke Maqdir Ismail

Kompas.com - 14/07/2023, 07:06 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki.

Terkini, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G tersebut. Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis pagi.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.

Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada awak media. Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya. "Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.

Kejar sosok "S"

Usai Maqdir Ismail meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung RI lantas menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.

"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis siang.

Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung

Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut. Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar itu tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.

Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com