JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG), Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.
Adapun Panji telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) malam. Saat ini, Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk 20 hari ke depan.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Harap Tidak Ada Konflik Horizontal
Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat.
Dia selaku kuasa hukum Panji merasa sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.
Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.
Dia memastikan pihaknya akan tetap kondusif serta berharap tidak ada persoalan horizonal di masyarakat terkait kasus ini.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Wapres Anggap Sudah Jawab Keresahan Masyarakat
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," tutur dia.
Diketahui, Panji telah menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang: Tidak Kooperatif dan Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat (2) Juncto 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Beliau Sudah 77 Tahun
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.