JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait rencana melakukan "shutdown" atau nonaktif 191.995 ponsel terkait pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
"Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Polisi Masih Susun Jadwal untuk Shut Down 191.000 HP IMEI Ilegal
Menurut Adi Vivid, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel.
Dia juga meminta masyarakat tidak panik akan adanya pemblokiran tersebut.
"Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar dia.
Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.874 di antaranya adalah i-Phone.
Ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.
Adi Vivid mengatakan, pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.
Baca juga: Polri Shutdown 191.995 Ponsel soal IMEI Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Adapun Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel itu buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Baca juga: Polri Akan Shutdown 191.995 Ponsel Buntut Kasus Pelanggaran Aturan IMEI
Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.
"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, pada Jumat (28/7/2023).
Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.