JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada, dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Pelanggaran Aturan IMEI, ASN Kemenperin dan Bea Cukai Jadi Tersangka
Adapun keenam tersangka itu adalah dua oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,
Kemudian, empat pihak swasta, yaitu P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.
Kabareskrim menyebut, ada 191.995 handphone yang telah dilakukan pendaftaran IMEI secara ilegal ke sistem centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin pada 10-20 Oktober 2023.
Adapun IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone tersebut merek i-Phone.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874.00,” ucap dia.
Baca juga: Menperin: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI
Dalam perkara ini, Vivid menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman serta membidik satu pelaku lainnya.
“Kemudian ada lagi nanti tersangka lain yang kami bidik,” ujar dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan ada salah satu pegawai di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan IMEI.
Menperin Agus juga menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal IMEI tersebut.
Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal
Bahkan dia mengaku pernah digoda oleh pengusaha untuk bermain curang dalam menerbitkan izin IMEI HP ilegal.