JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pihak TNI menghendaki adanya memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembentukan tim koneksitas.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dimintai tanggapan mengenai respons pihak TNI mengenai pembentukan tim koneksitas guna menangani kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Adapun tim koneksitas semacam tim gabungan penyidik KPK-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
“Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) utk kedepan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga KPK,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Teror Karangan Bunga ke Pimpinan KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Sudah Dilaporkan ke Kapolri
Alex mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI dengan mekanisme koneksitas sudah berjalan di Kejaksaan Agung.
Di Korps Adhyaksa sudah terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, tim koneksitas Kejaksaan Agung-Puspom TNI tengah menangani dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
“Perkara satelit itu kan juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan, ada melibatkan swasta dan juga pihak TNI,” ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku belum mengetahui kapan tim koneksitas akan dibentuk.
Baca juga: Lika-liku Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Sempat Tegang, KPK-TNI Akhirnya Sepakat
Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri-lah yang aktif berkomunikasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Di sisi lain, pembentukan tim koneksitas penanganan kasus Basarnas perlu dibicarakan dengan Puspom TNI mengingat belum adanya MoU tersebut.
“Kecuali dari pihak Puspom TNI legowo itu tentu perkara ditangani secara koneksitas atau ada perintah dari presiden selaku panglima tertinggi supaya perkara ditangani secara koneksitas,” tutur Alex.
Sebelumnya, pihak Puspom TNI akhirnya secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK, sedangkan Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.