Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pihak TNI Ingin Ada MoU Penanganan Kasus Korupsi Militer-Sipil

Kompas.com - 01/08/2023, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pihak TNI menghendaki adanya memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembentukan tim koneksitas.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dimintai tanggapan mengenai respons pihak TNI mengenai pembentukan tim koneksitas guna menangani kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Adapun tim koneksitas semacam tim gabungan penyidik KPK-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer.

“Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) utk kedepan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga KPK,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Teror Karangan Bunga ke Pimpinan KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Sudah Dilaporkan ke Kapolri

Alex mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI dengan mekanisme koneksitas sudah berjalan di Kejaksaan Agung.

Di Korps Adhyaksa sudah terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, tim koneksitas Kejaksaan Agung-Puspom TNI tengah menangani dugaan korupsi pengadaan  satelit slot orbit 123 BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

“Perkara satelit itu kan juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan, ada melibatkan swasta dan juga pihak TNI,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku belum mengetahui kapan tim koneksitas akan dibentuk.

Baca juga: Lika-liku Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Sempat Tegang, KPK-TNI Akhirnya Sepakat

Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri-lah yang aktif berkomunikasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Di sisi lain, pembentukan tim koneksitas penanganan kasus Basarnas perlu dibicarakan dengan Puspom TNI mengingat belum adanya MoU tersebut.

“Kecuali dari pihak Puspom TNI legowo itu tentu perkara ditangani secara koneksitas atau ada perintah dari presiden selaku panglima tertinggi supaya perkara ditangani secara koneksitas,” tutur Alex.

Sebelumnya, pihak Puspom TNI akhirnya secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK, sedangkan Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com