Jadi Ketua KPK tidak bisa mengklaim sudah melibatkan TNI tanpa ada keputusan menteri hukum dan HAM.
Untuk membuat peradilan koneksitas tidak hanya melakukan koordinasi antarlembaga, tetapi memerlukan keputusan menteri supaya tidak terjadi tumpang tindih atau silang pendapat antara penyidik militer dan KPK.
Penyataan Ketua KPK, menurut saya, tanpa keputusan menkumham dan menhan hanya penyataan mengada-ada.
Atau kalau sekiranya memang tindak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas mau diadili di dua peradilan, bagi saya tidak menjadi soal.
Untuk dua anggota TNI aktif, mereka bisa diadili di peradilan militer dan untuk pelaku yang berasal dari sipil diadili di pengadilan Tipikor.
Terlepas dari kekeliruan penanganan KPK karena tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur sistem peradilan di Indonesia, kita sepakat bahwa perbuatan materil dari pelaku tindak pidana korupsi di Basarnas harus diproses hukum sampai tuntas.
Jangan sampai polemik ini akan melepaskan para pelaku dari tuntutan dan pertanggungjawaban hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.