Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Perlukah Peradilan Koneksitas?

Kompas.com - 31/07/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain melakukan koordinasi, sebelum menetapkan tersangka kepala Basarnas, KPK seharusnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, melakukan pertemuan dengan pihak Puspom TNI mengenai langkah hukum terhadap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana.

Menurut hemat saya, dalam kasus dugaan korupsi kepala Basarnas, KPK abai terhadap keberadaan peradilan militer, sehingga menimbulkan kesalapahaman dan keributan akibat penanganan perkara korupsi tersebut.

KPK seharusnya membaca juga UU tentang peradilan militer supaya dapat memahami posisi hukum seseorang anggota TNI aktif ketika ingin menjadikan tersangka.

Tentu ini pelajaran penting mengenai pelaksanaan tugas, wewenang dan kedudukan setiap peradilan dan lembaga negara, sehingga kesalahpahaman ini tidak terulang pada masa depan.

Peradilan koneksitas

Dugaan korupsi di Basarnas melibatkan banyak pihak. Selain dua perwira TNI aktif, ada juga pihak swasta, bahkan bisa saja mengarah pada tindak pidana korporasi, karena melibatkan perusahaan swasta yang menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Terlepas dari bukti materiil mengenai tindak pidana korupsi, pada prinsipnya yang menjadi persoalan adalah hukum formil dan yurisdiksi kewenangan pengadilan.

Polemik ini muncul karena Puspom TNI menilai KPK menyalahi UU setelah menetapkan tersangka dua anggota TNI aktif. Seharusnya, menurut TNI, keduanya diadili di peradilan militer.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa dalam penanganan kasus di Basarnas, pihaknya telah melibatkan Puspom TNI dan sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun Puspom TNI membantah klaim tersebut, bahwa mereka tidak dilibatkan.

Silang pendapat ini tentu akan membingungkan publik. Di satu sisi KPK memiliki kewenangan khusus (lex spesialis) untuk memberantas korupsi, tapi di sisi lain korupsi tersebut melibatkan ruang lingkup peradilan militer, bukan peradilan umum.

Dalam problem tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan solusi. Dalam Pasal 89 KUHAP diatur mengenai peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah peradilan untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

Peradilan koneksitas dapat dibentuk dalam perkara yang melibatkan Anggota TNI Aktif dengan pihak sipil seperti kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Untuk itu, tim penyidik dari Puspom TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi harus terlibat dalam penanganan tindak pidana tersebut.

Tim gabungan dari KPK, Puspom TNI dan Oditur Militer harus dibentuk apabila kasus ini ingin menggunakan peradilan koneksitas dengan keputusan bersama menteri hukum dan HAM serta menteri pertahanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com