JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas bulan Juli 2023 menunjukkan mayoritas responden tidak sepakat jabatan kepala desa mencapai sembilan tahun dalam satu periode.
Sebanyak 84,8 persen responden di perkotaan tidak menyetujui jabatan kepala desa sembilan tahun, sedangkan persentase responden di perdesaan yang menolaknya berada di angka 82,6 persen
Sementara itu, 59,8 persen responden di perkotaan lebih memilih jabatan kepala desa dalam satu periode hanya enam tahun.
Kemudian, sebanyak 57,1 persen responden di perdesaan menyatakan hal yang serupa, yakni memilih masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
Baca juga: DPR Tak Tentukan Target Sahkan Revisi UU Desa, Puan: Tolong Berpikir Positif di Tahun Politik
Selanjutnya, 73,3 persen responden dari wilayah perkotaan ingin kepala desa menjabat maksimal selama dua periode. Sedangkan responden perdesaan yang menyetujui pendapat yang sama berada di angka 72,9 persen.
Adapun survei Litbang Kompas tersebut berlangsung 11-13 Juli 2023 dengan mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi.
Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.
Baca juga: Jokowi: Revisi UU Desa Masih Dibahas di DPR, Nanti Pemerintah Berikan Pandangan
Diketahui, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) tengah diupayakan oleh DPR RI.
Panitia kerja (Panja) DPR RI telah menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi aturan tersebut.
Salah satunya menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Baca juga: Sinyal Bahaya Revisi UU Desa: Ancaman Korupsi hingga Transaksi Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.