KPK lantas meminta maaf dan menyatakan khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.
Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
Hal itu disampaikan Kresno menanggapi kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang diduga melibatkan Henri dan Afri.
“Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023) lalu.
"Akan tetapi, prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunitas terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK
Kresno mencontohkan, kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa? Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik,” kata Kresno.
“Di dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123,” ujarnya lagi.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.