Salin Artikel

Polemik Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Jadi Celah Impunitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan maaf dan pengakuan khilaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyatakan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap, dikhawatirkan menjadi celah impunitas atau kebal hukum.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

"Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata Al Araf dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Menurut Al Araf, sistem peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

Dia mengatakan, sistem peradilan militer yang diterapkan saat ini seringkali menjadi sarana impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.

"Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa, 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'," ujar Al Araf.

Menurut Al Araf, permintaan maaf KPK dan penyerahan perkara kedua prajurit itu kepada Puspom TNI berpotensi menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Al Araf juga menilai langkah KPK mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka sudah tepat, karena dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.

Dia menilai justru akan menjadi janggal jika KPK tidak menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka, padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.

"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," ucap Al Araf.

"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," ucap Al Araf.

KPK sebelumnya sempat menyatakan Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023. KPK juga sempat menyatakan penanganan Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI dan terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap.

Akan tetapi, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif, dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK lantas meminta maaf dan menyatakan khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.

Janji Puspom TNI

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.

Hal itu disampaikan Kresno menanggapi kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang diduga melibatkan Henri dan Afri.

“Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023) lalu.

"Akan tetapi, prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunitas terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” ujarnya melanjutkan.

Kresno mencontohkan, kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa? Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik,” kata Kresno.

“Di dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123,” ujarnya lagi.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/30/14522961/polemik-kasus-kabasarnas-dikhawatirkan-jadi-celah-impunitas

Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke