JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan mekanisme operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, saat ini tengah ramai diperbincangkan polemik penetapan tersangka dua perwira aktif TNI Angkatan Udara (AU) dari hasil OTT KPK di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Febri yang menjabat sebagai Jubir KPK pada 2016-2020 itu mengatakan, ada 7 tahap dalam proses penindakan OTT. Pertama, OTT itu sendiri terjadi.
“Pada tahap 1, sifatnya masih rahasia. Bahkan dulu Jubir KPK kadang tidak mengetahui kegiatan tangkap tangan tersebut. Pimpinan tahu ga? Sampai saya pamit dari KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT. Apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke gedung KPK atau kantor lain terdekat,” papar Febri melalui akun Twitter-nya @febridiansyah dikutip Sabtu (29/7/2023).
Ia mengatakan, meskipun OTT masuk dalam tahap penyelidikan, namun prosesnya sudah melibatkan penyidik hingga jaksa penuntut umum. Situasi itu bisa terjadi karena semua pihak berada satu atap di KPK.
Kemudian, melakukan pemeriksaan pada orang-orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan itu bakal dilaporkan ke atas untuk melihat apakah sangkaan awal dugaan korupsi ada atau tidak.
Termasuk, melihat status pelaku tindak pidana korupsi, apakah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengecek apakah KPK memiliki kewenangan atau tidak dalam proses penegakan hukumnya.
KPK pun hanya punya waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan pada pihak yang terjaring OTT.
Prosesnya kemudian berlanjut ke tahap 2, yakni menkonfirmasi ke publik bahwa ada tim KPK yang sedang bekerja melakukan OTT.
“Kenapa harus dikonfirmasi? Dulu ada debat memang, tapi karena ada orang yang dibawa penyelidik ke kantor KPK/APH lain, apalagi bisa lewat tengah malam dan meminimalisir pihak-pihak yang mengaku KPK, maka diputuskan informasi awal disampaikan. Sekedar menkonfirmasi ada kegiatan KPK. Tanpa menyebut nama,” ujar Febri.
Berlanjut ke tahap 3 yaitu gelar perkara.
Febri mengatakan, dalam tahap ini dilakukan ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, JPU, pimpinan dan tim humas atau Jubir KPK.
Pada tahap ekspose penyelidik akan menyampaikan bukti, analisis dan rekomendasi pada pimpinan dan peserta lain. Kemudian terjadi komunikasi dua arah di mana bukti dan dugaan keterlibatan seseorang bakal didalami.
“Kadang bahkan bisa terjadi perbedaan pendapat dan sikap antar peserta ekspose. Tapi sebagai atasan tertinggi, maka pimpinan yang memutuskan apakah perkara naik penyidikan dan siapa saja tersangkanya,” tutur dia.
Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka
Lalu tahap 4 adalah penetapan status OTT apakah naik ke tingkat penyidikan dan siapa saja tersangkanya. Keputusan, lanjut Febri diambil oleh pimpinan KPK.
“Tahap 5, penerbitan Sprindik dan Sprinham, serta pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi tahap penyidikan,” ucapnya.
Setelah proses itu selesai. Tahap ke 6 adalah konferensi pers hasil OTT sebagai kewajiban KPK menyampaikan informasi secara terbuka pada publik. Pengumuman dilakukan oleh pimpinan KPK dan pejabat terakit.
Terakhir, tahap 7 adalah penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa.
“Saya cukup meyakini pada tahap 1-7, pimpinan KPK mengetahui dan bahkan wajib mengambil keputusan,” imbuh dia.
Baca juga: Alexander Marwata: Saya Tidak Salahkan Penyidik, Penyelidik, atau Jaksa KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan
Diketahui KPK menjadi sorotan setelah mengaku khilaf dalam proses penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023 dari berbagai pihak. Afri adalah prajurit dari TNI Angkatan Udara (AU) yang memiliki pangkat Letkol Adm.
Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan itu karena mestinya menjadi kewenangannya, bukan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lantas mengatakan ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelidik KPK terkait prosedur penetapan tersangka prajurit TNI dalam tindak pidana korupsi.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.