Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT

Kompas.com - 29/07/2023, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan mekanisme operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, saat ini tengah ramai diperbincangkan polemik penetapan tersangka dua perwira aktif TNI Angkatan Udara (AU) dari hasil OTT KPK di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

Febri yang menjabat sebagai Jubir KPK pada 2016-2020 itu mengatakan, ada 7 tahap dalam proses penindakan OTT. Pertama, OTT itu sendiri terjadi.

“Pada tahap 1, sifatnya masih rahasia. Bahkan dulu Jubir KPK kadang tidak mengetahui kegiatan tangkap tangan tersebut. Pimpinan tahu ga? Sampai saya pamit dari KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT. Apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke gedung KPK atau kantor lain terdekat,” papar Febri melalui akun Twitter-nya @febridiansyah dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Disebut Hadiri Gelar Perkara KPK, Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka

Ia mengatakan, meskipun OTT masuk dalam tahap penyelidikan, namun prosesnya sudah melibatkan penyidik hingga jaksa penuntut umum. Situasi itu bisa terjadi karena semua pihak berada satu atap di KPK.

Kemudian, melakukan pemeriksaan pada orang-orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan itu bakal dilaporkan ke atas untuk melihat apakah sangkaan awal dugaan korupsi ada atau tidak.

Termasuk, melihat status pelaku tindak pidana korupsi, apakah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengecek apakah KPK memiliki kewenangan atau tidak dalam proses penegakan hukumnya.

KPK pun hanya punya waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan pada pihak yang terjaring OTT.

Prosesnya kemudian berlanjut ke tahap 2, yakni menkonfirmasi ke publik bahwa ada tim KPK yang sedang bekerja melakukan OTT.

Baca juga: Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

“Kenapa harus dikonfirmasi? Dulu ada debat memang, tapi karena ada orang yang dibawa penyelidik ke kantor KPK/APH lain, apalagi bisa lewat tengah malam dan meminimalisir pihak-pihak yang mengaku KPK, maka diputuskan informasi awal disampaikan. Sekedar menkonfirmasi ada kegiatan KPK. Tanpa menyebut nama,” ujar Febri.

Berlanjut ke tahap 3 yaitu gelar perkara.

Febri mengatakan, dalam tahap ini dilakukan ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, JPU, pimpinan dan tim humas atau Jubir KPK.

Pada tahap ekspose penyelidik akan menyampaikan bukti, analisis dan rekomendasi pada pimpinan dan peserta lain. Kemudian terjadi komunikasi dua arah di mana bukti dan dugaan keterlibatan seseorang bakal didalami.

“Kadang bahkan bisa terjadi perbedaan pendapat dan sikap antar peserta ekspose. Tapi sebagai atasan tertinggi, maka pimpinan yang memutuskan apakah perkara naik penyidikan dan siapa saja tersangkanya,” tutur dia.

Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka

Lalu tahap 4 adalah penetapan status OTT apakah naik ke tingkat penyidikan dan siapa saja tersangkanya. Keputusan, lanjut Febri diambil oleh pimpinan KPK.

“Tahap 5, penerbitan Sprindik dan Sprinham, serta pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi tahap penyidikan,” ucapnya.

Setelah proses itu selesai. Tahap ke 6 adalah konferensi pers hasil OTT sebagai kewajiban KPK menyampaikan informasi secara terbuka pada publik. Pengumuman dilakukan oleh pimpinan KPK dan pejabat terakit.

Terakhir, tahap 7 adalah penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa.

“Saya cukup meyakini pada tahap 1-7, pimpinan KPK mengetahui dan bahkan wajib mengambil keputusan,” imbuh dia.

Baca juga: Alexander Marwata: Saya Tidak Salahkan Penyidik, Penyelidik, atau Jaksa KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan

Diketahui KPK menjadi sorotan setelah mengaku khilaf dalam proses penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023 dari berbagai pihak. Afri adalah prajurit dari TNI Angkatan Udara (AU) yang memiliki pangkat Letkol Adm.

Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan itu karena mestinya menjadi kewenangannya, bukan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lantas mengatakan ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelidik KPK terkait prosedur penetapan tersangka prajurit TNI dalam tindak pidana korupsi.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com