Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 2 Anak Panji Gumilang dan 8 Saksi Lain Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Kompas.com - 28/07/2023, 11:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada Jumat (28/7/2023) hari ini.

Sebab, dua anak Panji yang menjabat menjadi pengurus inti Ponpes Al Zaytun tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023) lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan ayahnya.

"Rencana hadir hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rasa Takut

Adapun dua anak Panji adalah IP dan APU. Masing-masing menjabat ketua pengurus dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan ulang delapan saksi lain yang tak hadir dalam panggilan pada 25-26 Juli 2023 kemarin.

Kedelapan saksi itu adalah IS selaku Bendahara YPI; AH selaku Pembina Anggota 1 YPI; MJA selaku Ketua Pengawas YPI; MN selaku Pembina Anggota 2 YPI; MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI; dan AS selaku Pengurus YPI.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur Jadi Kamis Pekan Depan

Kemudian ada dua saksi lain yaitu AF dan MY selaku Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana

Namun, Whisnu belum bisa memastikan apakah ke-10 saksi itu akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri," ucapnya.

Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Humas Polri Brrjgjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7/2023).

Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim karena Sakit

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com