JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengeklaim tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers pers baru muncul,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.
Baca juga: Alasan KPK Koordinasi Puspom TNI Tangani Kasus Basarnas: Pas Kejadian Masih Aktif
Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
Seharusnya, kata Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Agung menyebutkan bahwa KPK telah menyalahi aturan.
“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” tutur Agung.
“Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya,” kata Agung.
Baca juga: Kepala Basarnas Klaim Uang yang Diterima lewat Bawahannya untuk Keperluan Kantor
Saat ini, Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Henri dan Afri tersangkut kasus hukum.
“Kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Bahas soal Tim Koneksitas Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.