Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf

Kompas.com - 27/07/2023, 09:00 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah digelar Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo telah melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum terhadap penggugat dan para tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.

Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap. Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Masih Buka Pintu Maaf untuk Panji Gumilang

Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya,” kata Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, Rabu siang.

Hakim Zulkifli menjelaskan, sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan adalah pemeriksaan kedudukan hukum terhadap MUI.

PN Jakarta Pusat bakal kembali memanggil MUI sebagai pihak tergugat dalam perkara yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Bakal gugat balik Panji Gumilang

Sebagai tergugat, Wakil Ketua Umum MUI itu hadir secara langsung memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana didampingi belasan pengacara dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” ucap dia.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas: Saya Enggak Ngerti Hukum, tapi Saya Hadapi!

Dalam kesempatan ini, kubu Anwar Abbas juga siap melakukan perlawanan dengan menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu secara perdata.

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, kliennya bakal menggugat Panji Gumilang dengan total kerugian senilai Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun, kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).

Buka pintu maaf untuk Panji Gumilang

Namun demikian, Anwar Abbas menyatakan, dirinya masih membuka pintu maaf bagi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ia mengatakan, permohonan maaf itu akan diterima jika disampaikan Panji Gumilang melalui jalan mediasi dalam proses sidang gugatan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com