Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Masih Buka Pintu Maaf untuk Panji Gumilang

Kompas.com - 26/07/2023, 14:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan, dirinya masih membuka pintu maaf bagi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Anwar Abbas saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anwar Abbas mengatakan, permohonan maaf itu akan diterima jika disampaikan Panji Gumilang melalui jalan mediasi, dalam proses mediasi sidang gugatan tersebut.

Baca juga: Kubu Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang

"Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa, dia minta maaf ya kita maafkan sebesar apapun dosanya," kata Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Kita maafkan sebesar apa pun dosanya, setinggi Puncak Himalaya kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan meski seluas Samudra Pasifik (dosanya)," kata dia melanjutkan.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata, “Legal Standing” Panji Gumilang dan Anwar Abbas Lengkap

Adapun Anwar Abbas yang didampingi Forum Advokat Pembela Pancasila ini juga bakal menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu secara perdata.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung.

“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hanya melakukan pemeriksaan terhadap legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat.

Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap. Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, Rabu siang.

Adapun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Baca juga: Anwar Abbas Hadiri Langsung Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com