Kemudian sekitar pukul 01.38 WIB, Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y berkumpul di salah satu kamar flat Rusun Cikeas.
Pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS mengeluarkan senjata api (senpi) dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” ujar Aswin.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut telah terjadi kelalaian dalam hal penggunaan senjata api sehingga menyebabkan Bripda IDF meninggal dunia.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Aswin menegaskan pihak Densus 88 AT Polri saat ini juga turut mendalami insiden tersebut.
Dia mengatakan, kasus tersebut akan disidik secara transparan dan ilmiah dengan metode scientific crime investigation.
“Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” ucap Aswin.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pidana kasus ini ditangani Polres Bogor.
Sedangkan proses etiknya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menurut Ramadhan, penyidik tengah mendalami serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini penyidik Polres Bogor juga Paminal Polda sedang mendalami mengembangkan dan menganaliasa termasuk menganalisa mengumpulkan bukti-bukti termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP," ujar dia.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto mengatakan, ada satu luka tembak di jenazah Bripda IDF yang diduga tewas ditembak sesama anggota polisi.
"Ada luka tembak satu saja," kata Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi.
Hariyanto menyebut, jenazah Bripda IDF juga telah diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, hasil otopsi tidak disampaikan ke publik.