JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pengerjaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Adapun Budi telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (26/7/2023).
Pada saat yang sama, tim penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto.
Baca juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Menhub Budi Karya Sampaikan Terima Kasih ke KPK
“Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.
Adapun Budi diperiksa tim penyidik selama 10 jam di gedung KPK lama.
Usai menjalani pemeriksaan, Budi menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah konsisten memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Apresiasi Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan Penyidik
Menurutnya, Kemenhub mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi bersama-sama.
"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan upaya ini," kata Budi Karya saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya untuk menghadap penyidik pada Jumat (14/7/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang dinas di luar kota.
Budi Karya lantas meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. KPK kemudian melayangkan surat panggilan berikutnya dengan jadwal yang baru.
Beberapa bulan lalu, KPK telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka dalam kasus ini, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Menhub Budi Karya Diperiksa Penyidik KPK sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari upaya penggeledahan itu tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah sebanyak Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.
"Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.