JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Dugaan kasus rasuah itu terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain Budi, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto.
Baca juga: KPK Cecar Staf Ahli Menhub Budi Karya soal Proyek hingga Penentuan Alokasi Anggaran di Kemenhub
"Jadi kami mengonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi, Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub, dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung C1 atau KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Kavling C1 karena Budi dan Novie hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan KPK.
Sementara itu, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kavling K4 sudah digunakan oleh satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus lainnya.
"Tapi poin pentingnya tentu pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ujar Ali.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA
Ali menegaskan, KPK tidak mengistimewakan Budi ataupun saksi lain yang diperiksa di Gedung C1. Menurut dia, pemeriksaan itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya untuk menghadap penyidik pada Jumat (14/7/2023). Namun, Budi tidak hadir dengan alasan sedang dinas di luar kota.
Budi meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. KPK kemudian melayangkan surat panggilan berikutnya dengan jadwal yang baru.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka dalam kasus ini, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.
Ali mengatakan, dari upaya penggeledahan itu, tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.
Baca juga: KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta
"Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Baca juga: Bersama Menhub Budi Karya, Heru Budi Tinjau Depo LRT Jabodebek di Dukuh Atas
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.